GMKR Gelar Deklarasi di Gedung Joang 45, Soroti Isu Kedaulatan dan Proses Hukum

Porosnusantara.co.id | Jakarta — Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan (GMKR) menggelar deklarasi bersama sejumlah jenderal purnawirawan TNI, tokoh nasional, dan aktivis di Gedung Joang 45, Jakarta, Selasa (10/2/2026) pukul 10.00 WIB.

Deklarasi tersebut disebut sebagai upaya konsolidasi berbagai elemen bangsa untuk memperjuangkan kedaulatan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia. GMKR menyatakan kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga kedaulatan bangsa dalam berbagai aspek, termasuk penegakan hukum.

Salah satu tokoh yang terkait dengan GMKR, Azam Khan, dalam kesempatan tersebut menyoroti proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus ijazah. Ia menilai proses tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak rasional.

“Hanya soal satu lembar ijazah, saksinya sudah hampir 140 orang. Kalau dihitung dengan ahli ada 22, kemudian barang bukti petunjuk kurang lebih 710. Itu menurut saya tidak logis,” ujar Azam Khan.

Azam juga mengkritik proses hukum yang dinilainya tidak berpegang pada aturan yang semestinya. Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya tekanan dalam sistem penegakan hukum.

“Proses seperti ini tidak lagi berpegang pada aturan yang semestinya, sehingga memunculkan kesan adanya pesanan tertentu,” katanya.

Menurut GMKR, deklarasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan kedaulatan hukum dan keadilan sosial secara berimbang di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai pernyataan yang disampaikan dalam deklarasi tersebut.

Penulis: supriyadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *