Bupati Bassam Sengaja Aduh Domba Masyarakat Wayaloar Menjelang Natal Dan Tahun Baru Dengan Terbitkan SK Steri Odu 3 Kali
Wayaloar Kecamatan Obi Selatan (Selasa 09/12/2025). Bupati Bassam Kasuba diam-diam kembali terbitkan SK Steri Odu (karteker) sebagai Pjs Wayaloar tertanggal 04 Oktober tahun 2025. Pada hal secara aturan sudah tidak boleh diperpanjang harus pemilihan baru.
Pengamat hukum asal Obi Selatan sebut saja Wilson Colling SH. MH telah memaparkan beberapa minggu yang lalu bahwa SK karter Steri Odu cacat hukum karena sesuai aturan tidak boleh bupati perpanjang sebanyak 3 kali
Dalam keterangannya, Wilson menyebutkan bahwa pemberhentian Zeth Daeng yang digantikan oleh Penjabat (Pj) Stery Odu pada 23 September 2024 lalu didasarkan pada tuduhan tindakan asusila, konsumsi minuman keras, dan perjudian. Namun, menurutnya, tuduhan tersebut belum teruji melalui proses hukum yang sah.
“Bupati adalah Pejabat Tata Usaha Negara, bukan hakim pidana. Menjadikan tuduhan pidana sebagai dasar pemberhentian sementara tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), atau setidaknya penetapan tersangka, berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” tegas Wilson
Wilson menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,pemberhentian sementara lazimnya dilakukan jika kepala desa berstatus tersangka dengan ancaman pidana di atas lima tahun atau tertangkap tangan. Jika SK diterbitkan hanya berdasarkan laporan sepihak tanpa proses Pro Justitia, maka keputusan tersebut dinilai prematur.
Selain aspek pidana, Wilson juga menyoroti mekanisme administratif yang dinilai tidak berjalan. Dalam hukum administrasi, sanksi seharusnya bersifat bertingkat, mulai dari teguran lisan hingga tertulis (SP1, SP2, SP3), kecuali untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Jika pemberhentian dilakukan tanpa surat peringatan terlebih dahulu, maka asas permainan yang adil (fair play) dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) telah dilanggar,” jelasnya.







