Bupati Bassam Sengaja Aduh Domba Masyarakat Wayaloar Menjelang Natal Dan Tahun Baru Dengan Terbitkan SK Steri Odu 3 Kali

IMG-20251209-WA0091

Lebih lanjut, Wilson mengingatkan Pemkab Halsel terkait ketidakpastian hukum akibat masa jabatan Pj yang terus diperpanjang sementara status pejabat definitif menggantung. Sesuai Pasal 43 UU Desa, jika investigasi tidak membuktikan kesalahan atau proses hukum tidak berlanjut, Bupati memiliki kewajiban hukum (mandatory) untuk merehabilitasi nama baik dan mengaktifkan kembali kepala desa tersebut.

“Pengabaian terhadap kewajiban ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Publik harus paham bahwa SK administratif bisa digugat melalui PTUN jika ditemukan cacat prosedur dan substansi,” tambahnya.

Ia menutup dengan peringatan agar kewenangan diskresi kepala daerah tidak digunakan untuk menghukum seseorang di luar ruang sidang berdasarkan asumsi semata.

Keputusan Bupati Bassam Sengaja mengadu domba masyarakat Wayaloar karena SK tersebut berpeluang kedua kubuh (pendukung Zeth Daeng 70% dengan Steri Odu 30%) akan saling serang di wayaloar.

Selasa tanggal 09/12/2025 masyarakat Wayaloar melakukan aksi protes keras atas SK Bupati yang diterbitkan secara diam-diam, dan mengangkat kembali steri odu sebagai karteker untuk ke-3 kalinya. Karena menurut masyarakat SK tersebut cacat hukum dan membunuh rasa keadilan. Pelanggaran yang dilakukan oleh Zeth Daeng dituduh masuk ke kafe tanpa ada surat peringatan 1,2 dan 3 langsung di copot oleh Bupati hal ini meninggalkan penilaian negatif terhadap kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba.

Dalam orasinya Ketua Jurkam Martina Tak M.Si menyerukan dengan nada keras bahwa SK Bupati Bassam adalah bentuk kesengajaan menciptakan gesekan atau konflik keamanan di desa wayaloar menjelang natal dan tahun baru. Martina Tak meminta agar Bupati Bassam segera kembalikan jabatan kades kepada Zeth Daeng sebagai Kades Difinitif Desa Wayaloar yang merupakan hasil pemilihan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *