Pansus Kode Etik DPRD Yogyakarta Tegaskan Urgensi Penyusunan Tata Beracara untuk Perkuat Penegakan Etik

 
 

Porosnusantara.co.id | Yogyakarta – Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Kota Yogyakarta membahas urgensi penyusunan tata beracara sebagai dasar penegakan kode etik dalam rapat yang digelar pada Jumat (18/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Kode Etik, Affan Baskara Patria, dengan menghadirkan narasumber Muhammad Samudera Ali Syahbana Lubis dari Tim Pakar Badan Kehormatan.

 

Pembahasan menegaskan perlunya aturan prosedural agar sanksi dan ketentuan dalam Kode Etik dapat diterapkan secara efektif.

Affan Baskara Patria menyampaikan bahwa Pansus saat ini telah menyelesaikan pembahasan draf Kode Etik. Sementara itu, Muhammad Samudera Ali Syahbana Lubis memaparkan evaluasinya, termasuk penegasan nomenklatur sumpah jabatan, kekuatan norma kewajiban dan larangan, serta ketidakjelasan sanksi pada sejumlah pasal, seperti kerahasiaan rapat, tata hubungan kerja, dan aturan berpakaian. Menurutnya, kekosongan sanksi dapat menyulitkan Badan Kehormatan dalam menegakkan peraturan.

Paparan kemudian berlanjut pada penjelasan mengenai perbedaan antara hukum materiil dan hukum formil. Muhammad Samudera Ali Syahbana Lubis menegaskan bahwa tanpa tata beracara, penegakan kode etik berpotensi mandul karena tidak memiliki mekanisme yang sah untuk klarifikasi, pemeriksaan, hingga pengambilan putusan.

Ia juga menyoroti kasus anggota dewan berstatus terdakwa yang berpotensi nonaktif dalam waktu panjang jika proses hukum berjalan lama, sehingga memerlukan batasan dan kejelasan prosedural.

Diskusi berkembang pada kewenangan Badan Kehormatan dalam menerima laporan masyarakat. Muhammad Samudera Ali Syahbana Lubis menilai bahwa setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik tetap menjadi kewenangan Badan Kehormatan untuk diklarifikasi.

Ia menegaskan perlunya tata beracara yang sistematis agar setiap proses pemeriksaan memiliki standar yang jelas, menghindari multitafsir, serta memastikan penegakan etik berjalan sah, proporsional, dan berkeadilan.

 
Penulis: SupriyadiEditor: Redaksi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *