Polres Bengkayang Musnahkan Barang Ilegal Dari Malaysia Seperti Wortel Dan Kentang

Oplus_16908288

Polres Bengkayang Musnahkan Barang Ilegal Dari Malaysia Seperti Wortel Dan Kentang

Bengkayang, Kalbar – Porosnusantara co id|| Polres Bengkayang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana perdagangan ilegal produk pertanian asal negara Malaysia, Kamis (30/10/2025) siang.

Kegiatan ini berlangsung di lahan kosong samping Perumahan GSP II, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, dan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT), Kejaksaan Negeri Bengkayang, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 334 kotak wortel merek Fresh Carrot dan 12 karung kentang** yang diduga kuat berasal dari Negara Malaysia dan masuk tanpa izin resmi.

Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H. memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut bersama Kanit Tipidter IPDA S. Saiyan, S.H. serta empat personel Satreskrim lainnya.

Dalam kegiatan itu, turut hadir drh. Danu Suprayogo, Kepala Satpel BKHIT PLBN Jagoi Babang, Ginanjar, S.H., Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bengkayang, serta Priscila, S.P. dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang. Dua tersangka, yakni pria berinsial F (22) dan MN (25), juga menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut.

AKP Anuar menjelaskan bahwa barang bukti dimusnahkan dengan cara membuka kemasan, lalu menimbunnya ke dalam lubang di lokasi yang telah disiapkan, disaksikan oleh para pihak dan tersangka.

“Langkah pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkayang dalam mencegah masuknya produk pertanian ilegal yang berpotensi membawa hama penyakit dan merugikan petani lokal,” ujar AKP Anuar Syarifudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *