Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K. melalui Kasatreskrim menegaskan, penindakan terhadap perdagangan ilegal hasil pertanian lintas negara akan terus diperketat, terutama di wilayah perbatasan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan produk pertanian ilegal. Selain melanggar hukum, hal ini juga membahayakan ketahanan pangan nasional,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/X/2025 dan LP/A/17/X/2025, serta Surat Perintah Perampasan/Pemusnahan Barang Bukti Nomor Sp. Sita/88/X/Res.5.1./2025 dan Sp. Sita/89/X/Res.5.1./2025.
Dengan langkah tegas tersebut, Polres Bengkayang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya serta konsekuensi hukum dari memasukkan barang pertanian tanpa izin karantina resmi dari pemerintah.
(Humas Polres Bengkayang)
Pewarta: NG Siat Fong
Editor: Jefry SH






