Kejati Riau Diminta Periksa Pengelolaan Dana BOS SMKN 2 Tanah Putih
Rokan Hilir — Porosnusantara co id. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 2 Tanah Putih kini tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pos anggaran tahun 2023–2024 dinilai janggal dan tidak sebanding dengan kondisi sekolah yang hanya memiliki sekitar 217 siswa.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran pengembangan perpustakaan pada periode tersebut mencapai Rp176 juta, sedangkan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat sekitar Rp200 juta. Besarnya nominal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang transparansi serta efektivitas penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Publik pun mendesak Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) untuk segera melakukan audit menyeluruh serta pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMKN 2 Tanah Putih. Langkah ini dinilai penting guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai regulasi dan tidak diselewengkan.
Kepala SMKN 2 Tanah Putih, yang baru menjabat sekitar satu bulan, menyampaikan bahwa anggaran tersebut bukan pada masa kepemimpinannya. Ia berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak bendahara terkait klarifikasi penggunaan dana BOS tersebut.
Sementara itu, Bendahara BOS SMKN 2 Tanah Putih saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban formal bahwa dirinya “hanya menjalankan rencana anggaran sekolah”. Namun, informasi yang diberikan sumber menyebutkan bahwa bendahara diduga mendominasi seluruh belanja sekolah, sehingga kas sekolah mengalami defisit anggaran.
Lebih jauh, hasil penelusuran menunjukkan bahwa realisasi anggaran pemeliharaan dan pengembangan perpustakaan diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Fakta ini semakin menguatkan indikasi adanya penyimpangan dan potensi korupsi yang menyeret Bendahara BOS SMKN 2 Tanah Putih.






