33 Karyawan Dangau Hotel Kota Singkawang Tolak Mutasi Sepihak

Singkawang-Kalbar (15/09/2025 ). Tim Advokasi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia Komite Wilayah Kalimantan Barat, Serikat SBKBB bersama perwakilan pekerja PT Dangau Selaras Singkawang (Dangau Hotel Singkawang) menggelar pertemuan bipartit pertama pada Senin (15/9) dengan Perwakilan Perusahaan.
Pertemuan ini membahas persoalan mutasi kerja yang dikeluarkan secara sepihak oleh perusahaan terhadap 33 Pekerja pasca-penjualan Dangau Hotel Singkawang.
Namun, pertemuan bipartit tersebut belum membuahkan kesepakatan. Mutasi terhadap pekerja dikeluarkan pada 9 September 2025 akibat dari penjualan hotel tersebut. Para pekerja (sebanyak 33 Pekerja) kemudian melayangkan penolakan resmi pada 12 September 2025, dengan alasan bahwa mutasi akibat penjualan aset/tempat kerja di perusahaan tidak pernah diperjanjikan dengan pekerja maupun disepakati dalam perjanjian kerja.
“Sejak awal sampai terakhir bekerja, pihak pekerja tidak pernah diberikan salinan peraturan perusahaan jika memang ada mengatur mengenai mutasi akibat tempat kerja pekerja dijual perusahaan berhak melakukan mutasi. Tindakan mutasi sepihak ini jelas tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Tim Advokasi Serbuk Kalbar dalam keterangan resminya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja menilai mutasi sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak pernah ada diperjanjikan.
Dasar Hukum Tuntutan Pekerja
Pasal 36 huruf g PP 35/2021: pekerja dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja apabila pengusaha memerintahkan, menginstruksikan, atau membujuk pekerja untuk melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan dan pihak perusahaan telah memerintahkan pekerja malaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan.






