Kejari Rohil Diminta Periksa Pj. Penghulu Suak Temenggung Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Dana BOS
Pekaitan, Rokan Hilir. Porosnusantara.co.id- Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Supriyanto, Kepala Sekolah SD Negeri 004 Kubu I, tengah menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, Supriyanto juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Penghulu di Kepenghuluan Suak Temenggung, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.
Rangkap jabatan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain dinilai sarat akan konflik kepentingan, posisi ganda tersebut juga dianggap rawan terhadap praktik penyelewengan anggaran, mengingat yang bersangkutan menguasai dua sumber anggaran sekaligus — baik di institusi pendidikan maupun di pemerintahan desa.
Supriyanto saat diwawancarai oleh wartawan media ini via whatsapp membenarkan bahwa dirinya masih aktif menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 004 Kubu I dan juga sebagai Pj. Penghulu Suak Temenggung.
“Ya, saya masih aktif di sekolah sebagai kepala sekolah dan juga menjabat sebagai Pj. Penghulu. Perlu diketahui bahwa semua Pj itu memang rangkap jabatan. Karena pada dasarnya setiap pegawai sudah memiliki tugas pokok masing-masing, dan tangkap jabatan semacam ini bukan hal yang baru. ” jelas Supriyanto.
“Ini bukan hanya terjadi sekarang. Di periode sebelumnya juga banyak kepala sekolah yang menjadi Pj. Bahkan ada yang berasal dari Sekcam,” tutupnya.
Praktik semacam ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap profesionalisme, potensi konflik kepentingan, serta efektivitas pelaksanaan tugas di masing-masing posisi. Publik mendesak adanya evaluasi dan ketegasan dan pengawasan dari pihak berwenang agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.






