Kejari Rohil Diminta Periksa Pj. Penghulu Suak Temenggung Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Dana BOS

Tim Investigasi DPP TOPAN RI, sebagai lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada pengawasan keuangan negara, kepadawartawan media ini menyampaikan keprihatinannya atas rangkap jabatan yang dilakukan oleh Supriyanto.

Meski secara hukum tidak secara eksplisit melanggar peraturan perundang-undangan, namun DPP TOPAN RI menilai bahwa posisi Supriyanto yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Penghulu Suak Temenggung sekaligus Kepala Sekolah SD Negeri 004 Kubu I, Kecamatan Pekaitan, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.

“Supriyanto saat ini memegang kendali atas dua sumber keuangan negara yang berbeda, yakni Dana Desa di institusi pemerintahan desa, dan Dana BOS di institusi pendidikan. Hal ini menimbulkan indikasi konflik kepentingan yang kuat serta potensi penyalahgunaan keuangan negara,” ungkap perwakilan tim investigasi.

Lebih lanjut, DPP TOPAN RI secara tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, untuk segera melakukan pengawasan dan langkah hukum yang diperlukan. Mereka menilai pentingnya keterlibatan lembaga hukum guna mencegah terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dalam pengelolaan anggaran di kedua institusi tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa ia akan pelajari lebih dulu terikat Pj. Penghulu yang merangkap Jabatan Kepala Sekolah aktif tersebut sebab pihaknya masih baru menjabat sebagai Kepala Dinas PMK tersebut.

Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *