UNGKAP MAFIA LAHAN,KETUA GARMASI MENDAPAT ANCAMAN PEMBUNUHAN

    Usai Demo Ungkap Mafia Lahan, Ketua Garmasi diancam dibunuh GARMASI Minta Perlindungan Hukum Jakarta-porosnusantara.co.id|| Setelah melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penguasaan ilegal ribuan hektare kawasan hutan oleh mafia lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kini ancaman serius justru diterima oleh Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Riau. Sabtu, (5/7/2025) Melalui pesan pribadi di aplikasi WhatsApp, seorang yang diduga kuat terkait dengan pihak-pihak yang merasa terganggu atas aksi mahasiswa, mengirimkan pesan dengan kata-kata mengancam keselamatan jiwa. Ancaman tersebut berbunyi: “Nanti dibunuh orang kaiam.” “Perbuatan kalian macam binatang kami dianggap.” Ancaman tersebut dikirim oleh akun bernama Binsar Sianipar melalui pesan WhatsApp kepada salah satu pimpinan GARMASI. Dalam pesan tersebut, pengirim menyebutkan kemungkinan pembunuhan terhadap aktivis GARMASI hanya karena menyuarakan aspirasi masyarakat atas penguasaan kawasan hutan negara yang diduga ilegal. KETUA UMUM GARMASI, MULYADI menyampaikan, “Kami melakukan aksi sesuai prosedur hukum dan dilindungi Undang-Undang. Ketika suara mahasiswa dibalas dengan ancaman pembunuhan, itu artinya kami sedang menyentuh kepentingan para perusak negeri. Tapi kami tak akan mundur. Ini justru bukti bahwa apa yang kami lawan itu nyata!” DASAR HUKUM: ANCAMAN PEMBUNUHAN DAN PENGUASAAN KAWASAN HUTAN 1. Ancaman Pembunuhan: Mengacu pada Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE: • Pasal 29 UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi dapat dipidana.” • Ancaman hukuman: penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. 2. Penguasaan Kawasan Hutan Secara Ilegal: Berdasarkan: • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan • UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan • Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Pelanggaran berupa penguasaan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana: • Penjara 3 hingga 15 tahun • Denda hingga Rp10 miliar GARMASI RIAU MENYAMPAIKAN TUNTUTAN SEBAGAI BERIKUT: 1. Kepada BARESKRIM POLRI: Segera tindak lanjuti laporan dugaan ancaman pembunuhan terhadap aktivis mahasiswa, sesuai Pasal 29 UU ITE. 2. Kepada SATGAS PKH dan KLHK: Segera turunkan tim ke lokasi untuk menyita dan mengosongkan lahan yang dikuasai secara ilegal di Kabupaten Rokan Hilir. 3. Kepada KAPOLRI dan JAKSA AGUNG RI: Pastikan gerakan mahasiswa tetap dilindungi secara hukum, dan proses pemberantasan mafia lahan berjalan tuntas. KORLAP AKSI Yazid Bustomi mengatakan, “Jika hari ini kami diancam karena menyuarakan kebenaran, maka itu bukti bahwa hukum sedang dilawan oleh mafia. Tapi kami tidak akan mundur. Jangan pernah kira mahasiswa akan diam ketika alam dirampas, hukum dikangkangi, dan ancaman jadi senjata.”jelasnya Gerakan GARMASI Riau bukan hanya tentang mahasiswa, tetapi tentang kedaulatan negara atas hutannya sendiri, tentang keadilan bagi rakyat kecil, dan tentang melawan impunitas para elit rakus tanah. Ancaman adalah bentuk teror, dan kami tidak akan gentar! (A.OKI)Usai Demo Ungkap Mafia Lahan, Ketua Garmasi diancam dibunuh
    GARMASI Minta Perlindungan Hukum

Usai Demo Ungkap Mafia Lahan, Ketua Garmasi diancam dibunuh
GARMASI Minta Perlindungan Hukum

Jakarta-porosnusantara.co.id|| Setelah melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penguasaan ilegal ribuan hektare kawasan hutan oleh mafia lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kini ancaman serius justru diterima oleh Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Riau.
Sabtu, (5/7/2025)

Melalui pesan pribadi di aplikasi WhatsApp, seorang yang diduga kuat terkait dengan pihak-pihak yang merasa terganggu atas aksi mahasiswa, mengirimkan pesan dengan kata-kata mengancam keselamatan jiwa. Ancaman tersebut berbunyi:

“Nanti dibunuh orang kaiam.”
“Perbuatan kalian macam binatang kami dianggap.”

Ancaman tersebut dikirim oleh akun bernama Binsar Sianipar melalui pesan WhatsApp kepada salah satu pimpinan GARMASI. Dalam pesan tersebut, pengirim menyebutkan kemungkinan pembunuhan terhadap aktivis GARMASI hanya karena menyuarakan aspirasi masyarakat atas penguasaan kawasan hutan negara yang diduga ilegal.

KETUA UMUM GARMASI, MULYADI menyampaikan,
“Kami melakukan aksi sesuai prosedur hukum dan dilindungi Undang-Undang. Ketika suara mahasiswa dibalas dengan ancaman pembunuhan, itu artinya kami sedang menyentuh kepentingan para perusak negeri. Tapi kami tak akan mundur. Ini justru bukti bahwa apa yang kami lawan itu nyata!”

DASAR HUKUM: ANCAMAN PEMBUNUHAN DAN PENGUASAAN KAWASAN HUTAN

1. Ancaman Pembunuhan:
Mengacu pada Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE:

• Pasal 29 UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi dapat dipidana.”
• Ancaman hukuman: penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
2. Penguasaan Kawasan Hutan Secara Ilegal:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *