Rohil— porosnusantara.co.id|| Permasalahan yang membelit BUMD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR Perseroda) kian menyeruak ke permukaan. Mulai dari persoalan unit usaha SPBU, program CSR yang tak transparan, hingga mencuatnya dugaan pembelian kebun sawit fiktif senilai Rp46 miliar, kini berbuntut pada tindakan hukum.
Pada sore hari tadi, Rabu, (2/7/2025) rumah mantan Direktur Utama BUMD SPR Rohil, Rahman, SE, dikabarkan telah digeledah oleh tim Kejaksaan. Informasi ini mencuat di media sosial dan beredar luas, salah satunya melalui akun Facebook bernama Kolarov Mickel.
Dalam unggahan tersebut, terlihat suasana penggeledahan dari kejauhan, dengan beberapa orang berseragam kejaksaan dan aparat TNI yang tampak mondar-mandir di halaman rumah mantan Dirut tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan terkait hasil ataupun tindak lanjut dari penggeledahan tersebut. Namun langkah ini menandakan adanya proses hukum yang serius terhadap dugaan penyimpangan di tubuh BUMD Rohil.
Publik menanti transparansi dan ketegasan dari aparat penegak hukum agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan dapat diusut hingga tuntas.






