KONI Sawahlunto Diminta Selenggarakan Tahapan Musorkotlub Sesuai Dengan AD/ART

Sawahlunto, – PorosNusantara || Jelang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota Luar Biasa (Musorkablub/Musorkotlub) Sawahlunto,

Forum Penyelamat Olahraga Sawahlunto (FPOS) yang beranggotakan 33 Cabang Olahraga (Cabor) lakukan rapat konsolidasi terkait Musorkotlub yang harus dilakukan KONI Sawahlunto sesuai dengan surat keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat nomor 939/K-SB/KU/VII/2024 perihal KONI Kota Sawahlunto di Padang, Kamis 11 Juli 2024.

Rapat yang berlangsung di Garace PTBA-UPO Sawahlunto, Sabtu (20 Juli 2024) tersebut membahas tata tertib pelaksanaan Musorkotlub yang diawali dengan pembentukan SC dan Oc untuk memilih Pimpinan Sidang dan dilanjutkan dengan pembacaan Tatib sesuai dengan AD/ART Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Dalam AD/ART KONI, Musorkotlub harus dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari pasca ditetapkan (dalam hal ini setelah ketetapan KONI Provinsi tertanggal 11 Juli 2024) dan apabila KONI Kabupaten/Kota tidak menyelenggarakan Musokablub/ Musorkotlub sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 (3) huruf (a) (iv), maka Anggota pengusul dapat menyelenggarakan Musorkablub/ Musorkotlub.

Ketua FPOS, H. John Reflita, menuturkan bahwa terbitnya surat dari KONI Provinsi tersebut adalah agar pembinaan prestasi olahraga di kota Sawahlunto tetap berjalan dengan baik pasca terjadinya penolakan dari 33 Cabor terhadap hasil pemilihan pengurus KONI yang berlangsung pada 23 Desember 2023 lalu.

Dia melanjutkan, sesuai AD/ART KONI, pihak penyelenggara sudah harus mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada anggota yang berhak mengikutinya dalam waktu 14 hari sebelum pelaksanaan dan mengirimkan bahan-bahan tertulis (Tatib) yang akan dibahas dan diputuskan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum Musorkotlub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *