Menjual Anak Dibawah Umur sebagai Pekerja Seks Komersial, 4 Mucikari Ditangkap Polres Metro Jakpus

Jakarta, porosnusantara.co.id  – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 4 orang pelaku perdagangan orang dan atau Mucikari (Souteneur) di Apartemen Grand Pramuka City Cempaka Putih Jakarta Pusat, dimana kejadian pada hari Rabu (24/08/22) sekitar pukul 18.30 WIB

Awalnya dengan adanya laporan yang masuk pada tanggal (05/12/22) di Polres Metro Jakarta Pusat bahwa pelapor yang melaporkan jika salah satu keluarga menjadi korban perdagangan orang.

“Kami mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang bahwa salah satu anggota keluarganya dijual oleh para pelaku di mana dari upaya pengembangan yang kami lakukan mulai dari tanggal 5 Desember” Ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (12/01/2023).

Lanjut Kapolres menyampaikan bahwa setelah mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami melakukan upaya pengembangan termasuk cek TKP yang terjadi di apartemen GP wilayah Jakarta Pusat di mana kami juga mengungkap 3 orang pelaku lainnya yang sudah berpindah ke apartemen Lippo Karawaci bersama 5 orang korban lainnya ada di Lippo Karawaci jadi total seluruhnya ada 4 orang tersangka, dua diantaranya suami istri dibantu oleh dua orang lain sebagai kurir dan juga enam orang korban di mana dari nama orang ini 3 diantaranya masih dibawah umur” Ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan modus para pelaku dengan mencari korban melalui media sosial yang kemudian ditawarkan untuk bekerja sebagai resepsionis hotel namun setelah bertemu para pelaku diminta untuk melayani tamu dengan imbalan 15 sampai 20 juta tiap bulannya.

“Modus yang dilakukan oleh para pelaku dimana berawal dari pelaku menawarkan pekerjaan melalui sosial media kemudian di respon oleh korban, Informasi yang disampaikan di sosial media bahwa para korban akan dipekerjakan di sebuah hotel namun begitu sampai di apartemen GP di sana sudah ditunggu oleh dua orang pelaku disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan saat itu juga diminta untuk melayani tamu di tempat yang sama di satu unit apartemen tersebut kepada para korban dijanjikan atau diimingi dengan gaji 15 sampai 20 juta setiap bulan” Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *