PorosNusantara.co.id – WAJO-SulSel|| Dokumen Negara seharusnya dijaga baik – baik bukan sebaliknya dikeluarkan dikantor Desa tampa ada persuratan resmi dari Pengadilan, kalau memang dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk Persidangan, makanya saya selaku tergugat sangat kaget setelah melihat salah seorang Penasehat Hukum ( PH ) Indo Dalle selaku Penggugat mmperlihatkan kepada majelis Hakim Peta Bolok Desa Lempa, karena hari itu rabu 25 mei 2022 memang jadwal sidang Pembuktian bagi Penggugat, Demikian disampaikan H. Agustan cs didepan awak media Porosnusantara.co.id.
Lanjut H. Agustan disinilah saya melihat Pemerintah Desa Lempa Pilih Kasih, bisa dibayangkan saat saya mengurus Silsilah Keturunan dan Surat Keterangan ahli Waris, Kepala Desa Lempa H. Abd Asis.HS tidak mau sama sekali membubuhkan tanda tangan, sedangkan yang saya anggap dokumen Negara ( Peta Blok ) bisa dikeluarkan atau diberikan kepada Pihak Penggugat sebagai lawan Perkara Perdata saya.- Ujarnya dengan nada kesal.
Kepala Desa Lempa H. Abd Asis.HS saat dihubungi melalui Ponsel selularnya untuk mempertanyakan terkait Peta blok Desa Lempa, awalnya seolah – olah tidak mengetahui kalau petak blok desa Lempa digunakan di Persidangan di Pengadilan Agama ( PA ) Sengkang, hanya mengakui kalau peta blok pernah diambil Sudi untuk mencocokan SPPT, setelah disampaikan bahwa Peta Blok Desa Lempa sebenarnya ditemukan di Pengadilan Agama Sengkang pada Sidang Pembuktian Penggugat, pak Desa sepertinya merasa kaget, demikian dibalik telpon genggamnnya.
Dihubungi, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( DPK – LPPNRI ) Kabupaten Wajo MT. Dg. Matteru.SH, Mengatakan sangat – sangat menyayangkan Peta Blok Desa Lempa sebagai dokumen Negara bisa diberikan kepada orang lain begitu saja tampa diikuti salah satu Pemerintah Desa , kalau memang Peta Blok itu dibutuhkan untuk Persidangan menurut kami seharusnya ada surat resmi Permintaan dari Pengadilan yang ditempati Perkara terproses, sehingga kami dari DPK LPPNRI sebagai Pemantau Penyelenggara Negara, apa yang dilakukan Pemerintah Desa Lempa dinilai sangat – sangat ceroboh.- Ujarnya dengan tegas. ( Marsose / Dahliah ).






