Makasar, Porosnusantara.co.id
Diperoleh informasi dari salah satu karyawan yang menyebutkan bahwa RS Bahagia Makasar diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh kepada Karyawannya dan hal tersebut dianggap tidak sesuai prosedur (SOP), dan merasa di PHK secara sepihak tanpa adanya pembinaan maupun pemberitahuan hal ini disampaikan Muhammad Ali Aksa selaku karyawan yang di PHK kepada awak media, Minggu,10/4/2022 di Makassar
“Keputusan PHK itu, berawal dari kegiatan evaluasi kedisplinan tentang keterlambatan selama 3 bulan (Januari-Maret).”ungkap Ali
Lanjut Ali, menjelaskan bahwa setelah dilakukannya evaluasi terjadi keganjalan dimana tiba-tiba terjadi pemotongan 20.000 setiap ada karyawan yang terlambat namun hal itupun dilakukan tanpa ada persetujuan dari karyawan.
“Setelah evaluasi tiba tiba ada surat edaran pemotongan gaji sebesar 20.000 yang kami tidak tanda tangan dan dilakukan tanpa persetujuan kami,” ujar Ali.

Ali juga mengungkapkan bahwa dirinya dan 2 orang temannya di PHK juga ternyata jasanya selama 8 bulan belum terbayarkan dan paling parah lagi, dirinya tidak di daftkarkan diikut sertakan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan yang di terima tidak sesuai UMP/UMR
“Upah kami selama 8 bulan belum dibayarkan, dan upah yang kami terima selama ini itu tidak sesuia UMP/UMR bahkan kami pun tidak diikut serta sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,” tukas Ali
Sementara itu, juga diperoleh informasi, sebelum keluar surat pemecatan pada tanggal 9 April 2022, And Imran sebagai Ketua Yayasan Rumah Sakit Bahagia Makassar telah menyampaikan kepada karyawannya bahwa tidak akan ada pemecatan itu disampaikan pada saat setelah sholat tarawih berjamaah tanggal 7 April 2022,
Namun sampai berita ini ditayangkan para awak media, termasuk koresponden porosnusantara.co.id, tidak dapat menghubungi pihak Direktur Rumah Sakit Bahagia Makassar, dan yang bersangkutan belum memberikan keterangan ataupun penjelasan terkait masalah dugaan pemberian PHK tersebut.






