Poros Nusantara Kab.Bekasi – Pasca viral nya di peberitaan media onlen dan medsos, terkait bangunan gedung rawat inap Puskesmas Karang bahagia Kabupaten Bekasi yang rusak parah sebelum di gunakan dan menjadi sorotan publik.
Dari hasil beberapa kali investigasi dari dua lembaga tersebut, dengan beberapa temuan yang sangat miris dari konstruksi bangunan yang ada, dan di sinyalir bangunan rawat inap Puskesmas Karangbahagia sarat dengan KKN.

Senin 24/02/2020 LSM Kampak Mas RI tersebut di dampingi Sekjen Laskar NKRI DPD Kab.Bekasi melayangkan surat sebagai Laporan Informasi ke Kejaksaan Negeri Cikarang kab. Bekasi.
Dari pemberitaan di media onlen yang viral memang kondisi gedung rawat inap Puskesmas Karang bahagia sangat memprihatinkan dari retak dan belahnya dinding dan penyangga tiang, ambrol nya plapon, amblasnya lantai keramik serta miring nya banguna ke kanan sangat di duga kuat sekali bangunan tersebut gagal konstruksi.
Seperti di ketahui dalam pemberitaan sebelumnya, pemenang tender adalah PT.TIMBANG CIPTA LAKSANA yang berkedudukan di Tebet Jakarta Selatan. Bangunan tersebut di serap dari anggaran APBD Kab.Bekasi Tahun 2018 sebesar RP.2.998.680.000,00.
(Dua milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahyudin selaku ketu LSM Kampak Mas RI Kab.Bekasi mengatakan kepada wartawan “Layangan surat ini adalah bentuk sosial control kami terahadap uang negara, yang di gunakan untuk anggaran insfratuktur salah satu nya bangunan gedung rawat inap puskesmas Karang bahagia, dimana Kami temukan banyak kerusakan dan hampir semua ruangan mengalami retak dan belah, sampai 15 cm, plapon ambrol dan lantai bawah keramik amblas.
Sambung Bahyudin, Laporan Lembaga Kami hari ini sudah di terima oleh pihak kejaksaan Negeri Cikarang Kab.Bekasi, Kami tidak main main dalam menyusun laporannya, Kami buat satu bendel berkas yang berisikan surat Laporan Dugaan Tindak pidana Korupsi yang di lakukan oleh PT Timbang Cipta Laksana, Pihak Dinas terkait terutama PPK, PPTK,PPHP, serta pejabat lain nya yang berkaiatan dengan pembangunan gedung rawat inap tersebut. Dan ini sudah jelas kegagalan konstruksi yang harus dipertanggung jawabkan, terutama PPK, pengawas, consultan dan dinas yang terkait ujarnya.






