Porosnusantara, Jakarta – Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menandatangani perjanjian kerjasama antara Jasa Marga dan Polda Metro Jaya tentang penegakan hukum lalu lintas di jalan tol dengan sistem _Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)_ di Kantor Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (3/12).
Kesepakatan kerjasama ini bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban serta penegakan hukum lalu lintas, khususnya di jalan tol.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan kerja sama tersebut antara lain Kepala BPJT Danang Parikesit dan Anggota BPJT Koentjahjo Pamboedi.
Dalam sambutannya, Danang mengatakan, kerjasama ini merupakan wujud konkret dari penandatanganan kerjasama yang sebelumnya telah dilakukan oleh BPJT, Direktorat Perhubungan Darat, Direktorat Bina Marga, Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) dan Korlantas POLRI pada tanggal 12 November 2019.
“Nanti kita akan lihat bagaimana penegakan hukum pada jalan tol dengan sistem ETLE dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dalam penerapan ETLE ini, _Standard Operating Procedure (SOP)_ juga sangat penting. SOP tersebut nantinya diharapkan bisa digunakan untuk moda-moda transportasi lainnya.
Penerapan sistem ETLE dan sistem _ELectronic Registration and Identification (ERI)_ ini juga mendukung implementasi pembayaran Tol dengan Sistem _Multi Lane Free Flow_ ke depannya,” harap Danang.
Pada kesempatan sama, Kombes Pol Yusuf menyampaikan, penerapan ETLE dalam satu tahun dapat menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas di jalan non tol hingga sebesar 27% di wilayah DKI Jakarta berdasarkan evaluasi Kepolisian.






