Porosnusantara, Jakarta – Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Suhli memimpin langsung operasi zebra jaya yang di laksanakan hari senin 4 November 2019 di jalan DI Panjaitan depan gedung Wika dari pukul 09.00 wib – 11.30 wib. Operasi zebra jaya lengkap di hadiri personil dari POM AU, POM AD, Garnisun, Provost, Sabhara, Lantas, Dishub dan Satpol pp.
Pelanggar lalu lintas langsung di sidang di tempat sesuai dengan pelanggarannya. Sidang di tempat ini di hadiri lengkap Hakim dari Pengadilan negeri jakarta timur, Kejaksaan negeri dan BPRD DKI Jakarta. mekanisme ini dilakukan demi transparansi dan kecepatan proses, jadi tidak ada uang yang bersentuhan langsung antara pelanggar dan petugas. Mekanismenya pelanggar di sidang di tempat, setelah nilai denda diketahui , kemudian langsung bisa di bayar di BRI, sedangkan bagi yang tidak mengikuti sidang bisa mengikuti jadwal sidang sesuai tanggal di blanko tilang.
“Lampu motor saya mati, saya juga ga nyangka, di stop petugas, tadi langsung di sidang di pengadilan tuh di tenda, udah beres sih, kena denda Rp 50.000,- langsung saya bayar ke BRI pak biar STNK bisa langsung diambil, jadi praktis sih ga perlu nunggu sidang 2 minggu” ujar santos pada wartawan.
Pada Kesempatan yang sama AKBP Suhli menjelaskan, fokus penindakan kali ini bagi pengendara yang melawan arus, tidak memiliki SIM dan STNK. ” Sudah 41 di putus sidang dan yang masih antrian banyak, paling banyak pelanggar yang tidak memiliki SIM” jelas Pak Suhli. (dwicahyono)






