Porosnusantara.co.id| JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Yusril menegaskan, proses penyidikan hingga penahanan ketiga tersangka telah mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Ia juga memastikan hak-hak hukum para tersangka tetap dipenuhi selama proses penanganan perkara.
“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan, tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan proses penyidikan yang objektif. Menurutnya, setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum serta menjalani proses peradilan secara adil.
Ia juga meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara profesional dan tidak mengesampingkan prinsip-prinsip keadilan.
“Penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.






