Porosnusantara.co.id |BEKASI – Sejumlah organisasi wartawan dan insan pers di wilayah Bekasi Raya mengecam dugaan tindakan intimidasi dan pengusiran terhadap seorang jurnalis saat hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) di lingkungan kantor DLH Kabupaten Bekasi. Insiden itu mendapat perhatian dari sejumlah insan pers karena dinilai berkaitan dengan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sejumlah insan pers Bekasi Raya menilai setiap wartawan memiliki hak untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi sebagai bagian dari proses jurnalistik. Mereka juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dugaan tindakan intimidasi dan pengusiran tersebut disebut terjadi ketika sejumlah insan pers mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta klarifikasi atau konfirmasi terkait informasi yang akan diberitakan.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan insan pers Bekasi Raya, terjadi dugaan sikap tidak kooperatif hingga tindakan yang dinilai sebagai intimidasi dan pengusiran terhadap salah seorang wartawan.
Jurnalis yang disebut mengalami kejadian tersebut yakni Himsan Indra Simare Mare dari media Pos Kehadilan. Atas peristiwa yang dialaminya, Himsan disebut telah berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Insiden tersebut kemudian memicu perhatian sejumlah organisasi wartawan dan insan media di wilayah Bekasi Raya. Mereka menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara serius dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum serta prinsip kemerdekaan pers.






