Dukungan Kedaulatan Sahara Maroko dari Cili, Pondasi Kokoh bagi Pembangunan Berkelanjutan di Wilayah Selatan

 
 

Sementara itu, filsuf dan pemikir politik Hugo Grotius (1583-1645), yang dikenal sebagai bapak hukum internasional modern, menekankan pentingnya pacta sunt servanda (itikad baik dalam perjanjian) dan pengakuan kedaulatan sebagai syarat utama terciptanya tatanan dunia yang stabil. Pengakuan dari negara-negara berdaulat seperti Cili menegaskan validitas hukum atas kedaulatan Maroko di mata masyarakat internasional.

Dari sudut pandang keadilan distributif, filsuf politik John Rawls (1921-2002) dalam teori keadilannya (A Theory of Justice) menyatakan bahwa tatanan politik yang adil adalah tatanan yang mampu meningkatkan kesejahteraan kelompok yang paling membutuhkan melalui struktur sosial yang stabil. Pembangunan ekonomi, investasi perdagangan, serta pembukaan lapangan kerja di kawasan Sahara Maroko melalui kemitraan internasional adalah perwujudan konkret dari keadilan prosedural dan substansial bagi penduduk lokal.

 

Langkah Cili yang menyertakan pembukaan ruang kerja sama ekonomi dan negosiasi Perjanjian Perdagangan Bebas menegaskan bahwa pengakuan kedaulatan Maroko atas Sahara bukan lagi sekadar retorika politik, melainkan penggerak utama integrasi ekonomi lintas benua.

Dengan semakin bertambahnya negara-negara yang memberikan dukungan penuh terhadap Inisiatif Otonomi Maroko, masa depan kawasan Sahara Maroko kian cerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, jembatan penghubung antara Afrika dan Amerika Latin, serta simbol perdamaian abadi di kawasan Maghreb. sumber ; PPWI International (TIM/Red)

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *