Porosnusantara.co.id| JAKARTA – DPR RI resmi menyetujui Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026), setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR RI menyetujui pengangkatan Suyudi secara aklamasi.
Hasil uji kelayakan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan mendapat persetujuan anggota dewan yang hadir.
Proses tersebut dilakukan setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru.
Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinannya di Korps Bhayangkara.
Suyudi juga menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik terhadap kinerja kepolisian, mulai dari kepastian penanganan laporan masyarakat, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, hingga transparansi penanganan perkara.
Dengan persetujuan DPR RI tersebut, Suyudi ditetapkan sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Selanjutnya, DPR RI menyampaikan hasil persetujuan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia untuk proses pengangkatan dan pelantikan Kapolri baru sesuai ketentuan yang berlaku.






