Breaking News
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran Polres mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) serta bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang 1–20 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka.Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dalam konferensi pers, Selasa 20 Oktober 2026.Dari total 12 kasus yang ditangani, dua kasus di antaranya ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar. Dari 11 tersangka yang diamankan, dua orang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.IK, SH, MH, menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.BBM yang diperoleh melalui praktik tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) untuk mendapatkan keuntungan pribadi.Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, serta 50 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.IK, MH, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat ataupun mendukung praktik penyalahgunaan migas.Menurut Bambang, penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga dapat memicu kelangkaan yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliarDugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU Pertamina di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, menjadi sorotan. Praktik pembelian Biosolar secara berulang oleh sejumlah kendaraan yang diduga sebagai pelangsir memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Bahkan, sebuah mobil Toyota Fortuner disebut-sebut ikut mengisi Biosolar di SPBU bernomor 142876XX tersebut. Namun, dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan transaksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta data penyaluran BBM oleh pihak berwenang. Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, H Edi Basri SH MSi, telah meminta Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.Menurut Edi Basri, distribusi BBM bersubsidi harus diawasi secara ketat agar benar-benar diterima masyarakat dan sektor usaha yang berhak. Jangan sampai subsidi yang dibiayai negara justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan melalui praktik yang melanggar ketentuan. “Persoalan bahan bakar minyak juga memerlukan pengawasan yang kuat, terutama terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, penimbunan, pengangkutan ilegal, dan praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya, Selasa (20/10/2026).Ia menekankan, BBM bersubsidi merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi harus mampu memastikan penyaluran di lapangan berjalan sesuai aturan. “BBM bersubsidi merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat yang berhak. Karena itu, distribusinya harus diawasi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya. Minta Dugaan Pelangsiran Diusut Politisi Gerindra ini berharap Polda Riau memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, serta instansi terkait untuk menelusuri dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Ia meminta setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing. Jika ditemukan indikasi pelangsiran atau penyalahgunaan penyaluran, aparat diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. “Penegakan hukum harus mampu membedakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM untuk penghidupan dengan pelaku yang sengaja mengambil keuntungan melalui penyalahgunaan distribusi,” katanya. Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif, termasuk menelusuri pola pembelian berulang, identitas kendaraan, riwayat transaksi, serta rekaman CCTV apabila tersedia. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dipersoalkan merupakan pelanggaran atau masih sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Jangan Biarkan Subsidi Negara Salah Sasaran Dugaan aktivitas pelangsiran di SPBU Duri ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak cukup hanya mengandalkan aturan di atas kertas. Pengawasan di tingkat SPBU harus berjalan efektif agar potensi penyimpangan dapat dideteksi dan ditindaklanjuti. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi merugikan masyarakat yang berhak sekaligus mengganggu ketertiban penyaluran energi. Karena itu, Edi Basri menegaskan pentingnya penegakan hukum yang terukur, transparan, dan berdasarkan bukti. Koordinasi antara kepolisian, Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Tujuan akhirnya jelas: melindungi hak masyarakat, menjaga ketertiban distribusi, dan mencegah kerugian negara,” tutupnya. Hingga dugaan tersebut terverifikasi melalui pemeriksaan resmi, aktivitas kendaraan dan pola pembelian Biosolar di SPBU 142876XX perlu ditelusuri lebih lanjut. Klarifikasi dari pengelola SPBU dan Pertamina juga diperlukan agar persoalan ini dapat diungkap secara terang, berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Demo di Sekitar Istana Negara, Polda Metro Jaya Siapkan Rute Alternatif Polsek Ciputat Timur Amankan Opang yang Viral, Kedua Pihak Sepakat Berdamai Rutan Kelas I Surabaya Perketat Keamanan, Gelar Pelatihan Intelijen dan Razia Rutin BNN Perkuat Pengelolana Pengaduan Guna Tingkatkan Kepercayaan Publik
 
 
 

TNI Fair 2026 Digelar di Monas, Pameran Alutsista hingga Makan Gratis Hadir untuk Masyarakat

 
 

Suasana semakin meriah dengan panggung hiburan musik, atraksi prajurit, simulator virtual reality (VR), serta kegiatan sosial berupa pembagian sembako dan makan gratis. Kemhan juga menyediakan layanan cek darah gratis bagi masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran pengunjung dari berbagai daerah. Agus dan Miranti, warga Mampang, Jakarta Selatan, mengaku mengetahui acara tersebut melalui media sosial. Keduanya tertarik melihat alutsista dan teknologi militer yang dipamerkan. “Pokoknya tahun ini lengkap banget dan meriah banget. Sumpah, ini kaget saya juga,” ujar Agus.

 

TNI Fair 2026 menjadi ruang interaksi antara TNI dan masyarakat melalui pameran pertahanan, edukasi, hiburan, serta berbagai kegiatan yang dapat dinikmati secara langsung. Kehadiran masyarakat dalam kegiatan ini sekaligus memberikan kesempatan untuk mengenal lebih dekat alutsista, teknologi militer, profesi prajurit, serta berbagai program di bidang pertahanan dalam rangkaian menyambut HUT ke-81 TNI.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *