BUA Diminta Perkuat Tata Kelola
Dalam sambutannya, Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa sistem peradilan satu atap yang diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman bukan sekadar pengalihan urusan administrasi dari eksekutif kepada lembaga yudikatif.
Menurut Sunarto, sistem tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga kemandirian dan independensi badan peradilan. Karena itu, BUA memiliki peran strategis dalam mendukung efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan peradilan.
Ruang lingkup tugas BUA mencakup pengelolaan keuangan, kepegawaian, pengadaan barang dan jasa, BMN, serta penyediaan sarana dan prasarana bagi empat lingkungan peradilan.
Sunarto berharap Sahwan dapat membangun sistem administrasi yang mendukung peningkatan profesionalisme dan integritas aparatur MA.
“(Saya berharap Kepala BUA yang baru) mampu membangun sistem yang membuat seluruh aparatur dapat bekerja dengan lebih profesional dan berintegritas,” kata Sunarto.
Ia juga meminta BUA memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan BMN. Menurutnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih MA selama 14 kali berturut-turut harus mencerminkan tata kelola anggaran yang bersih dan transparan.
Dalam pengelolaan sumber daya manusia, Sunarto menekankan penerapan sistem merit. Pengembangan karier aparatur, kata dia, harus didasarkan pada kompetensi, integritas, kinerja, serta kebutuhan organisasi.
Infrastruktur Digital Jadi Perhatian
Sunarto juga meminta BUA memastikan keandalan infrastruktur digital yang mendukung layanan peradilan, termasuk e-Court, e-Berpadu, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Ia mengingatkan agar persoalan teknis yang dapat diantisipasi tidak sampai menghambat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Jangan sampai persoalan teknis yang sebenarnya dapat kita antisipasi justru menghambat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Selain transformasi digital, pemerataan sarana dan prasarana peradilan hingga wilayah daerah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T) turut menjadi perhatian.
Pemenuhan fasilitas tersebut diminta dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan akses bagi penyandang disabilitas serta aspek keselamatan dan kenyamanan hakim, aparatur, dan masyarakat.
Ketua MA juga meminta penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai instrumen untuk mencegah dan mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Di akhir sambutannya, Sunarto menyampaikan apresiasi kepada Sobandi atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Badan Urusan Administrasi MA.






