RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk Laksanakan Reforma Agraria Sejati: 80% Tanah untuk Petani dan Rakyat, Bukan untuk Korporasi!

 
 

SPI menegaskan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria harus memperkuat, bukan menggantikan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai dasar utama hukum agraria nasional. RUU ini juga harus berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, reforma agraria harus diposisikan sebagai upaya penataan ulang struktur penguasaan sumber-sumber agraria demi kepentingan rakyat.

Dalam pandangan SPI, reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi sekadar program administratif seperti sertifikasi tanah atau legalisasi aset. Reforma agraria harus menjadi instrumen perubahan struktural untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang selama ini terjadi. Tanpa perubahan struktur tersebut, ketimpangan agraria akan terus berlangsung, dan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hanya slogan belaka.

 

SPI menegaskan bahwa RUU ini harus memuat substansi yang konkret dan berpihak pada rakyat, antara lain: penyelesaian konflik agraria yang bersifat struktural, pembentukan kelembagaan yang kuat dan berwenang, perlindungan hak-hak petani, serta pengaturan reforma agraria di kawasan hutan, dan perkebunan, real estate, dan industri eksploitatif, dan wisata skala besar yang selama ini menjadi sumber konflik.

SPI secara tegas menolak pendekatan reforma agraria yang berbasis “tanah sisa”. Reforma agraria harus dirancang sebagai kebijakan yang secara aktif menyediakan tanah bagi rakyat sejak tahap perencanaan, bukan sekadar membagikan sisa dari alokasi untuk kepentingan lain. SPI menegaskan bahwa penataan penguasaan dan pemilikan tanah harus memberikan porsi yang adil bagi rakyat, dengan menetapkan sekurang-kurangnya 80% tanah untuk petani dan rakyat, dan bukan sebaliknya didominasi oleh kepentingan korporasi kehutanan, perkebunan, pariwisata, real estate.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *