Diduga Jadi Kedok, Bengkel di Mauk Tangerang Disorot Terkait Peredaran Tramadol dan Eximer

 
 

Apabila ditemukan adanya peredaran obat keras tanpa kewenangan atau tidak sesuai dengan ketentuan, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, obat keras termasuk dalam kategori obat yang pengelolaannya diatur secara khusus. UU tersebut juga mengatur ketentuan mengenai praktik kefarmasian dan sediaan farmasi.

 

(Peraturan BPK) Pasal 436 ayat (2) mengatur bahwa praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, apabila unsur pasalnya terpenuhi.

(Peraturan BPK) Sementara itu, Pasal 435 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, serta mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, jenis pelanggaran, serta terpenuhinya unsur hukum berdasarkan hasil penyelidikan. (Peraturan BPK) Meski demikian, pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa pengelola lokasi telah melakukan tindak pidana.

Dugaan peredaran Tramadol dan Eximer tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung, termasuk pengamanan barang bukti apabila ditemukan, pemeriksaan izin dan legalitas, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak pengelola tempat terkait dugaan aktivitas tersebut.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *