Polsek Kubu Bekuk Diduga Bandar Sabu, HP Tersangka Penuh Pesanan Narkoba

Hasil tes urine terhadap R juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Artinya, tersangka diduga bukan hanya menjual, tetapi juga memakai sabu.

Kini R dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih memburu pemasok berinisial D yang disebut menjadi sumber barang.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dan akan terus kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk pengembangan jaringan dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Ahmad OkiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *