Atas sikap Kadisdik yang mengabaikan upaya mewujudkan upaya transparansi dan keterbukaan, komisioner KI Riau dua periode itu agar Plt Gubernur Riau memberkan sanksi tegas karena yang bersangkutan selaku pimpinan OPD telah tidak patuh dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Begitu juga Sekda Prov Riau selaku atasan PPID Utama, menurut Zufra, mesti memberikan pembekalan yang cukup kepada kepala OPD agar faham dengan UU KIP, khususnya Kadisdik yang termasuk sering terjadi sengketa informasi.
Saat ini tengah berproses PSI antara warga Pekanbaru dengan Disdik Riau dan salah satu SMK di Pekanbaru. Hanya saja sejak pemeriksaan awal, sampai pemeriksaan lanjutan dan bahkan masuk tahap mediasi Disdik tidak penah hadir pada sidang di KI Riau. (*Yp*).






