Porosnusantara.co.id|Jakarta, April 2026 – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan produktif.
Dalam keterangannya, Menaker menyampaikan bahwa penerapan WFH dilakukan secara fleksibel sesuai kondisi masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan jam kerja yang ditetapkan oleh manajemen. “Perusahaan diimbau memberikan satu hari kerja WFH dalam satu minggu dengan menyesuaikan kebutuhan operasional,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFH tetap memperoleh hak penuh, termasuk upah/gaji dan hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Perusahaan pun diminta memastikan bahwa kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.
Menaker menjelaskan bahwa kebijakan WFH tidak dapat diterapkan pada seluruh sektor. Beberapa bidang yang membutuhkan kehadiran fisik tetap dikecualikan, seperti:
- sektor kesehatan
- energi
- infrastruktur dan pelayanan publik
- ritel dan perdagangan
- industri dan produksi
- transportasi dan logistik
- sektor keuangan serta jasa lainnya
Dengan demikian, penerapan WFH tetap mempertimbangkan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan layanan kepada masyarakat.
Selain fleksibilitas kerja, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk melakukan penghematan energi melalui berbagai langkah, seperti penggunaan teknologi yang lebih efisien, pembentukan budaya hemat energi di lingkungan kerja, serta pemantauan konsumsi energi secara terukur.
Menaker juga menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini, baik dalam perencanaan maupun implementasi, guna menciptakan inovasi pola kerja yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diatur oleh masing-masing perusahaan, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kondisi tenaga kerja.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi dunia kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga berkontribusi terhadap efisiensi energi nasional.






