Anwar juga menambahkan,kalau Jabatan Ganda disandang punggawa Pemerintah Daerah itu sah-sah saja akan tetapi harus tetap harus tetap mempertimbangkan dampak Tidak baik yang akan di terima oleh Pemda.
“Memberikan dua jabatan itu memang boleh,yang penting dampak baik dan buruk nya buat Pemda tetap di pertimbangkan”imbuhnya.






