Porosnusantara.co.id |Bagansiapiapi, Rohil – Terkait beredarnya informasi dugaan pungutan sebesar Rp200.000 per siswa serta Rp40.000 untuk biaya foto di SMPN 1 Bangko, pihak sekolah dan komite memberikan klarifikasi atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebelumnya, isu tersebut mencuat melalui unggahan akun media sosial yang menyebutkan adanya penarikan biaya untuk kegiatan pentas seni dan dokumentasi foto siswa. Disebutkan pula bahwa wali murid diminta menandatangani surat persetujuan pembayaran pada 25–26 Februari 2026.
Menanggapi hal itu, Komite SMPN 1 Bangko menjelaskan bahwa wacana kegiatan perpisahan siswa kelas IX memang sempat dibahas atas aspirasi sebagian wali murid yang ingin adanya kegiatan pelepasan bagi anak-anak mereka. Namun, pihak komite menegaskan bahwa kegiatan tersebut belum pernah ditetapkan sebagai agenda resmi sekolah.
“Wacana itu muncul dari keinginan sebagian wali murid. Namun, setelah kami kaji dan mempertimbangkan aturan yang berlaku, kegiatan perpisahan memang tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan di sekolah,” ujar perwakilan komite.
Komite juga menyampaikan bahwa Kepala SMPN 1 Bangko tidak menginginkan adanya kegiatan perpisahan karena berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, komite telah melayangkan surat pembatalan rencana kegiatan tersebut kepada wali murid.
Dalam waktu dekat, pihak komite bersama sekolah akan mengundang kembali wali murid untuk menyampaikan secara langsung pembatalan agenda tersebut sekaligus memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Terkait isu dugaan pungutan liar, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya kebijakan pungutan wajib dari pihak sekolah. Informasi yang beredar masih sebatas dugaan yang berkembang di media sosial.






