Sarasehan Nasional Kupas Arah Baru Penegakan Hukum Menyambut Berlaku KUHP & KUHAP Nasional

Porosnusantara.co.id | Jakarta — Menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional, Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menggelar Sarasehan Nasional bertajuk “Menata Ulang Sistem Peradilan Pidana dalam Bingkai KUHP & KUHAP Nasional” di Hall D Universitas Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Sarasehan ini menghadirkan sejumlah pakar dan pejabat strategis di bidang hukum pidana nasional, yakni Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. (Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret), serta Dr. Nugroho Adipradana, S.H., M.Sc. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya).

Kegiatan ini menjadi ruang dialog kritis antara akademisi, aparat penegak hukum, dan mahasiswa dalam merespons perubahan fundamental sistem hukum pidana Indonesia pasca disahkannya KUHP dan KUHAP Nasional, yang akan menjadi fondasi baru penegakan hukum berbasis nilai keadilan substantif.

KUHP Nasional: Transformasi Paradigma Hukum Pidana

Dalam paparannya, Prof. Dr. Asep N. Mulyana menegaskan bahwa KUHP Nasional bukan sekadar pengganti produk hukum kolonial, melainkan refleksi jati diri bangsa Indonesia.

> “KUHP Nasional merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Ia menandai pergeseran paradigma dari hukum yang represif menuju hukum yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada keadilan sosial,” ujar Asep.

Menurutnya, tantangan terbesar ke depan adalah kesiapan aparat penegak hukum dalam menerjemahkan semangat KUHP dan KUHAP Nasional ke dalam praktik penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berintegritas.

Penulis: Rudi coy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *