Porosnusantara.co.id | TANGERANG SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung pada 22–23 Januari 2026, polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas wilayah yang beroperasi di Jakarta dan Tangerang, dengan barang bukti sabu, ekstasi, hingga narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, S.H., M.H., berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika ke wilayah Tangerang Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial A.S, R.C, M.A, S.A, dan S.A.S. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, antara lain Pamulang, Cilandak, Tanah Abang, Duren Sawit, dan Tebet.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, para tersangka diketahui terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, serta narkotika sintetis yang diproduksi melalui home industry,” ujar AKP Pardiman dalam keterangannya, Jumat (24/1/2026).
Polisi juga mengungkap keberadaan home industry narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA, lengkap dengan alat produksi, bahan kimia, serta peralatan laboratorium sederhana yang digunakan untuk memproduksi narkotika siap edar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut meliputi:
-
Sabu seberat 508,81 gram
-
Narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA seberat 2.342 gram
-
Ekstasi sebanyak 50 butir
-
Cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate
-
Sejumlah telepon genggam, timbangan digital, serta peralatan produksi narkotika
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Tangerang, bahkan terindikasi terhubung dengan jaringan internasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Jika dikalkulasikan, nilai ekonomi dari barang bukti mencapai puluhan miliar rupiah dan diperkirakan berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkotika,” tegas AKP Pardiman.
Polres Tangerang Selatan pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.






