Pembentukan Forum Pengguna Jalan
Dalam rangka pengawasan pembangunan dan pemeliharaan jalan, disepakati pembentukan Forum Pengguna Jalan Lintas Kubu yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, PT PHR, PT Jatim Jaya Perkasa, serta asosiasi pengusaha sawit.
Prinsip Keadilan Pemeliharaan Jalan
Pengawasan dan pemeliharaan jalan harus mengedepankan prinsip keadilan, sehingga tanggung jawab pemeliharaan tidak dibebankan hanya kepada satu pihak, melainkan dirumuskan secara proporsional.
Pembagian Tanggung Jawab Pemeliharaan
Forum akan menetapkan alokasi tanggung jawab pemeliharaan jalan kepada seluruh pengguna jalan secara berkala, baik setiap dua bulan atau sesuai keputusan forum.
Kewenangan Forum
Forum memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pengawasan jalan, termasuk pemasangan portal, pembentukan grup komunikasi (WhatsApp Group), publikasi media, serta langkah pengawasan lainnya.
Evaluasi Keanggotaan Forum
Keanggotaan forum akan dievaluasi secara berkala, paling sedikit satu kali dalam setahun.
Pengecualian Akses Operasional
Terdapat pengecualian terhadap pengaturan akses jalan bagi kegiatan operasional PT PHR serta kepentingan Pemerintah Daerah yang secara berkala memerlukan penggunaan alat berat di lokasi.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pembangunan dan pemeliharaan Jalan Lintas Kubu dapat berjalan secara berkelanjutan, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan seluruh pengguna jalan.






