Penilai Tak Sepatutnya Dipidanakan, Ini Penjelasan MAPPI

Jakarta – PorosNusantara.co.id || Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo, menyatakan keprihatinannya serius atas proses hukum pengadaan tanah yang menyeret Profesi Penilai ke ranah pidana. Menurut dia, Penilai tidak semestinya dipidanakan hanya karena terjadi perubahan nilai ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Penilai adalah tenaga ahli independen, bukan pengambil keputusan,” kata Budi Prasodjo, Jumat (30/1/2026). Ia menegaskan, Penilai tidak menentukan siapa pemilik tanah, tidak menetapkan luas bidang tanah dan tidak memutuskan besaran atau realisasi pembayaran ganti kerugian. Tugas Penilai semata-mata memberikan pendapat profesional berdasarkan data resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Budi menjelaskan, Profesi Penilai memiliki mandat dari undang-undang untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, baik di sektor keuangan, pertanahan, infrastruktur, kekayaan intelektual, maupun sektor privat lainnya. Peran tersebut, menurut dia, bersifat strategis dan berdampak luas terhadap kepentingan publik.

Kontribusi Profesi Penilai terhadap pembangunan ekonomi nasional dinilai sangat signifikan. Budi mengungkapkan, setiap tahun Penilai menerbitkan opini nilai dengan total mencapai Rp 12.000 triliun. Angka itu mendekati total kekayaan negara yang tercatat per Desember 2024 sebesar Rp 14.000 triliun.

Dalam konteks penegakan hukum, Budi mengingatkan bahwa prinsip hukum acara pidana mensyaratkan adanya peran aktif dan niat jahat untuk dapat memidanakan seseorang. “Menyeret Penilai ke ranah pidana atas pelaksanaan tugas profesionalnya berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepastian berusaha,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *