LBH RAKHA menanggapi informasi mengenai pelaporan terhadap salah satu anggotanya ke Polres Singkawang yang dikaitkan dengan polemik Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Singkawang. Kalbar. Porosnusantara co id. (Sabtu 10/01/2026). Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, S.H., menegaskan bahwa apabila terdapat keberatan atau dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada anggota LBH RAKHA, pelapor seharusnya terlebih dahulu menginformasikan dan berkomunikasi secara langsung dengan LBH RAKHA. Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH RAKHA terbuka terhadap klarifikasi dan penyelesaian secara beritikad baik.
LBH RAKHA menegaskan tidak berada pada posisi pro maupun kontra dalam polemik HPL dan tidak pernah mencampuri substansi persoalan tersebut. Oleh karena itu, pengaitan pelaporan terhadap anggota kami dengan isu HPL adalah tidak tepat dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Pada prinsipnya, LBH RAKHA mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Dukungan tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai keberpihakan dalam konflik tertentu.
LBH RAKHA berharap seluruh pihak mengedepankan etika komunikasi, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap kerja-kerja bantuan hukum, agar proses hukum tidak berkembang menjadi polemik yang tidak perlu.
Sumber : Roby Sanjaya, S.H.
Wartawan: NG Siat Fong
Editor: Jefry SH







