Kebun Timbang Sianipar Disita Satgas PKH, Publik Pertanyakan Penanganan Kebun PT Amin Candra

1da27bbe-ca51-40b4-aacf-ac0634487de9
2666f709-110d-4d66-81b8-ad2c097ab0d3
 
 

Porosnusantara.co.id | Rokan Hilir – Penyitaan kebun sawit milik Timbang Sianipar seluas kurang lebih 600 hektare di Wilayah Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi bukti nyata penegakan hukum kehutanan.

Di lokasi tersebut, Satgas PKH telah memasang plang penyitaan sebagai tanda kawasan tersebut kini berada dalam penguasaan negara.

 

Namun, langkah tegas tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan publik terkait penanganan kebun sawit lain yang diduga kuat juga berada dalam kawasan hutan, salah satunya kebun milik PT Amin Candra di Wilayah Sungai Alam, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, yang berbatasan dengan Kepenghuluan Tanjung Leban.

Sumber wartawan poros/oki

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa PT Amin Candra menguasai lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 700 hektare yang diduga masuk kawasan hutan.

Hingga kini, publik menilai belum terlihat langkah penindakan setara seperti yang dilakukan terhadap kebun Timbang Sianipar.

“Penyitaan kebun Timbang Sianipar harus menjadi tolok ukur. Jika lahan 600 hektare bisa disita karena masuk kawasan hutan, maka kebun PT Amin Candra yang disebut-sebut mencapai 700 hektare juga wajib diperiksa dan ditindak jika terbukti melanggar,” ujar warga sekitar, Sabtu, (10/1)

Publik juga menyoroti keberadaan mafia lahan yang diduga beroperasi di sekitar dan berbatasan dengan kebun-kebun yang masuk kawasan hutan, termasuk wilayah sekitar kebun PT Amin Candra.

Pembiaran terhadap lahan-lahan berskala besar dinilai berpotensi memperkuat praktik penguasaan ilegal dan merusak tujuan penertiban kawasan hutan.

 
Penulis: Ahmad OkiEditor: Redaksi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *