KCP Pos Teluk Merbau Klarifikasi Penyaluran BLT Kesra Batch-4

Porosnusantara.co.id | Rokan Hilir – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra sebesar Rp900.000 pada penyaluran Batch-4, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Teluk Merbau menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.

KCP Pos Teluk Merbau menegaskan bahwa penyaluran BLT Kesra Batch-4 telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh PT Pos Indonesia serta sistem penyaluran yang ditentukan oleh pusat. Penyaluran bantuan tersebut memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB, dan setelah waktu tersebut sistem secara otomatis menutup proses penyaluran.

Terkait adanya persoalan danom atau undangan KPM, pihak KCP Pos Teluk Merbau menjelaskan bahwa danom/undangan dicetak oleh Kantor Cabang (KC) Pos Dumai, kemudian dikirim ke KCP Pos Teluk Merbau melalui jalur angkutan umum. Akibat proses distribusi tersebut, danom/undangan baru diterima pada 29 Desember 2025 sore, sehingga waktu penyaluran menjadi sangat terbatas.

Menyikapi kondisi tersebut, KCP Pos Teluk Merbau mengambil kebijakan percepatan dengan menyerahkan data KPM kepada para pendamping, tanpa menunggu danom/undangan dibagikan secara fisik. Kebijakan ini diambil untuk menghindari terhambatnya penyaluran BLT Kesra, khususnya bagi KPM di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, mengingat waktu penyaluran yang hanya tersisa dua hari.

Untuk wilayah Pulau Halang, jumlah penerima BLT Kesra Batch-4 tercatat sebanyak 83 KPM, dengan rincian 68 KPM telah menerima bantuan, sementara 15 KPM tidak tersalurkan akibat keterbatasan waktu penyaluran.

KCP Pos Teluk Merbau juga menegaskan bahwa dana BLT Kesra Batch-4 yang tidak tersalurkan secara otomatis dikembalikan ke pusat melalui sistem. Adapun bukti autentik pengembalian dana masih dalam proses administrasi berjenjang, dimulai dari KCP Pos Teluk Merbau ke KC Pos Dumai, selanjutnya ke KCU Pekanbaru, Regional I Medan, hingga ke pusat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Penulis: Ahmad OkiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *