Melakukan ekspose hasil kegiatan penanggulangan terhadap kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Way Kanan.

Upaya pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, Satresnarkoba Polres Way Kanan setelah mendapat informasi dari masyarakat berhasil mengungkap 5 (lima) kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 6 (enam) orang laki laki.

Dengan rincian kasus yakni 1 (satu) kasus merupakan diduga sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu, tersangkanya yakni SR alias Ragil (38) warga Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

“Tersangka diduga sebagai pengedar narkoba ini ditangkap ditempat kejadian perkara (TKP), di Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Rabu (07/01/2026) sekira pukul 19.40 wib lalu.

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati terlapor hasilnya ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitan nya dengan tindak pidana narkotika didalam lemari yang berada dikamar rumah yang terlapor tempati. Total keseluruhan berat bruto narkotika jenis sabu adalah 5,64 (lima koma enam puluh empat) gram.

Selanjutnya 4 (empat) kasus merupakan sebagai penyalahgunaan narkoba.Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 (lima) orang, terduga TSK inisial GU (55) berdomisili Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, RM (24) berdomisili Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *