Diduga Melanggar Hukum Kawasan Hutan, ASEN Kuasai ±200 Hektare Tanah Ulayat Suku Bebas Kenegerian Kubu 

IMG-20260119-WA0009
IMG-20260119-WA0008

Porosnusantara.co.id | Rokan Hilir-Perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 200 hektare yang diduga dikuasai oleh Kustady Tani/ ASEN, berlokasi di Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, diduga berdiri di atas Tanah Ulayat Suku Bebas Kenegerian Kubu sekaligus berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta penelusuran Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau Nomor 903, areal yang kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut tercatat sebagai kawasan HPT.

Hingga berita ini disusun, tidak ditemukan dokumen perizinan berupa pelepasan kawasan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia atau Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Secara konstitusional, keberadaan dan hak atas Tanah Ulayat dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.

Jaminan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3, yang menyatakan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat diakui dan tidak dapat dihapus secara sepihak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam Pasal 6 ayat (1), menegaskan kewajiban negara untuk menghormati hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah.

Menurut keterangan adat, lahan tersebut merupakan Tanah Ulayat Suku Bebas Kenegerian Kubu, yang berada dalam wilayah kekuasaan Datuk Indera Bangsawan Tuah, sebagaimana hak turun-temurun yang diberikan oleh Kesultanan Siak. Klaim tersebut didukung oleh peta adat, sejarah penguasaan wilayah, serta pengakuan para tetua adat Suku Bebas.

Penulis: Amad OkiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *