Pemda Bengkayang Ajukan Empat Rancangan Perda Prioritas Tahun 2026
Bengkayang. Kalbar – Porosnusantara co id. ( 26/11/2025). Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkayang, melalui Bupati Sebastianus Darwis, S.E.,M.M., telah menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPRD setempat pada Selasa, 25 November 2025. Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang ini membahas Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Tahun 2026.
Dalam pidatonya, Bupati menekankan pentingnya Propemperda sebagai instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Propemperda berfungsi sebagai pedoman dan pengendali dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda), yang mengikat baik pihak eksekutif maupun legislatif. Tujuannya adalah untuk menjaga kesatuan sistem hukum nasional dan mempercepat proses pembentukan perda yang berkualitas
Pemerintah Daerah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi fokus penyusunan pada tahun 2026, yaitu:
1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang.
2. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bengkayang.
3. Penyelenggaraan Reklame.
4. Pengarusutamaan Gender.
Keempat Raperda ini diprioritaskan untuk menjawab berbagai persoalan hukum di daerah dan memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan memiliki substansi (legal materiil) yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, bukan hanya sekadar memenuhi aspek formalitas.
Evaluasi dan Inovasi Hukum Daerah
Bupati Sebastianus Darwis juga menyerukan kepada seluruh pihak, baik eksekutif (dalam hal ini Bagian Hukum Setda) maupun legislatif, untuk terus berinovasi, meningkatkan pemahaman perancangan hukum, dan yang terpenting, mengevaluasi kembali produk hukum daerah yang telah ada. Hal ini penting untuk mengatasi persoalan di masyarakat yang salah satunya disebabkan oleh belum adanya ketegasan hukum.






