Muktamar PII ke XXXIII Resmi Beralih ke Jakarta: SC–OC Tegaskan Kewenangan, Jadwal Tetap Berjalan

Porosnusantara.co.id | Jakarta — Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Muktamar Nasional XXXIII Pelajar Islam Indonesia (PII) mengeluarkan keputusan resmi terkait pelaksanaan Muktamar 2025. Berdasarkan mandat pleno dan hierarki hukum organisasi, SC–OC menetapkan bahwa Muktamar tetap digelar pada 27 November 2025 dan dipindahkan ke Jakarta, wilayah kedudukan PB PII.

sebelumnya tuan rumah Muktamar dimandatkan di Sidang Dewan Pleno Nasional pada wilayah Sumatera Selatan, namun terdapat dinamika di mana muktamar harus diundur pada 10-15 Februari 2025.

sayangnya, keputusan pengunduran jadwal ini diberitahukan langsung oleh PB yang ditandatangani oleh Ketua dan sekertaris Jendral dengan nomor surat PB/SEK/126/XI/1447-2025 Pada tanggal 24 November 2025. jelas ini penyimpangan, karena yang bersangkutan tidak memiliki kekuasaan pengambilan keputusan dalam Muktamar XXXIII.

hal ini memicu kegaduhan Pengurus Wilayah seluruh Indonesia karena dianggap menghambat regenerasi dan alasan yang kurang rasional sekelas Pengurus Besar. maka, konsolidasi dilakukan yang dihadiri pengurus Wilayah diantaranya : Ketua Umum PW PII Lampung, Ketua Umum PW PII riau, Ketua Umum PW PII Sumatera Barat, Ketua Umum PW PII Jawa Barat, Ketua Umum PW PII Jawa tengah, Ketua Umum PW PII Jawa Timur, Ketua Umum PW PII Bali, Ketua Umum PW PII NTB, Ketua Umum PW PII Yogyakarta Besar, Ketua Umum PW PII Banten, Ketua Umum PW PII Yuanda, Ketua Umum PWLN PII Mesir.

hasil hasil rapat konsolidasi mendapatkan beberapa desakan di antaranya :

1. Menolak hasil keputusan pengunduran Muktamar ke-33 yang dikeluarkan oleh PB PII melalui surat pemberitahuan pada tanggal 24 November 2025.
2. Meminta Ketua Umum PB PII untuk berdialog dengan Pengurus Wilayah PII seNasional/Perwakilan PII Luar Negeri selambat-lambatnya 1×24 jam sejak pernyataan sikap ini dikeluarkan.
3. Mendesak SC dan OC Muktamar Nasional ke-33 untuk menyelenggarakan Muktamar sesuai pernyataan yang telah dikeluarkan sebelumnya, yaitu tanggal 27 November – 2 Desember 2025.
4. Apabila pelaksanaan Muktamar ke-33 mengalami kendala pada tuan rumah yang telah ditetapkan, kami mendesak agar Muktamar tetap dilaksanakan pada tanggal 27 November – 2 Desember 2025. Jika tuan rumah tidak sanggup pada waktu pelaksanaan tersebut, kami menuntut agar penetapan tuan rumah dikembalikan ke wilayah kedudukan PB PII (Jakarta).
5. Apabila hal-hal sebagaimana di atas tidak dilaksanakan, maka kami atas nama Pengurus Wilayah yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan #MOSITIDAKPERCAYA terhadap kepengurusan PB PII 2023-2025, dan akan melaksanakan Muktamar ke-33 pada tanggal 27 November – 2 Desember di Sekretariat PB PII.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *