Foto di lokasi menunjukkan anggota kepolisian berdiri di air setinggi lutut, bekerja bersama warga dengan mengangkat dan menyusun bambu. Mereka tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi turun langsung menjadi bagian dari solusi. Kepedulian ini terlihat bukan sebagai formalitas, tetapi sebagai aksi kemanusiaan.
Upaya ini dilakukan sambil menunggu realisasi pembangunan jembatan permanen yang menurut pernyataan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dijanjikan akan dibangun pada Januari 2026.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai tindakan Polsek Obi Selatan bukan sekadar respons spontan, melainkan representasi nyata dari prinsip negara hadir (state presence). Aparatur negara tidak boleh hanya hadir melalui kebijakan dan rapat koordinasi, tetapi melalui solusi konkret ketika masyarakat membutuhkan. Ungkapnya
Namun demikian, pembangunan jembatan darurat ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah. Infrastruktur pendidikan bukan sekadar proyek fisik, tetapi fondasi pemerataan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Negara tidak boleh membiarkan anak-anak Indonesia tumbuh dengan pengalaman traumatis hanya karena ingin bersekolah.
Pemerintah—baik pusat maupun daerah—wajib memastikan bahwa fasilitas pendidikan di seluruh pelosok negeri terjangkau, aman, dan layak. Konstitusi dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas menempatkan akses pendidikan sebagai hak setiap warga negara. Hak ini bukan hadiah, bukan kemurahan hati pemerintah—tetapi kewajiban negara tanpa pengecualian.
Apa yang dilakukan kepolisian dan warga Desa Bobo adalah simbol solidaritas, tetapi pembangunan jembatan permanen adalah tanggung jawab negara.
Kini jembatan darurat memang sudah berdiri. Tetapi keselamatan anak-anak Desa Bobo tidak boleh bergantung pada keajaiban atau keberanian mereka melawan arus sungai.







