Porosnusantara – Solok | Jumat (3/10/2025)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta pendampingan dalam Program Jaga Nagari. Acara tersebut digelar di Aula Gedung C, Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.
Ruang Lingkup Kesepakatan
Penandatanganan ini mencakup dua poin penting, yaitu:
-
Nota Kesepakatan antara Bupati Solok dengan Kepala Kejari Solok tentang bantuan hukum di bidang perdata, tata usaha negara, serta penyelesaian permasalahan hukum lainnya.
-
Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) dengan Kejari Solok mengenai pendampingan dalam mitigasi risiko penyalahgunaan anggaran sekaligus penguatan Program Jaga Nagari.
Pesan Kajari Solok
Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Medie, menyampaikan harapan agar kerja sama ini menjadi wadah kolaborasi yang kokoh antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kejaksaan siap menjadi mitra strategis Pemkab Solok dalam menata serta menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan terhindar dari potensi penyimpangan hukum. Semoga kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Solok dan memperkuat sinergitas antar lembaga,” ungkap Medie.
Penegasan Bupati Solok
Sementara itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu menekankan pentingnya MoU ini sebagai langkah strategis dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.
“MoU ini adalah kesempatan yang harus kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kita punya tanggung jawab untuk menjaga dan mengingatkan seluruh jajaran agar lebih mawas diri dalam mengelola anggaran daerah. Uang rakyat, uang negara harus digunakan sesuai sasaran dan peruntukannya,” ujar Jon.
Bupati juga mengingatkan seluruh Wali Nagari untuk menertibkan perangkatnya serta berhati-hati dalam pengelolaan keuangan.