Jefry Daeng SH : Selaku Praktisi Hukum Asal Obi Selatan Menilai Keputusan Bupati Bassam Kasuba Melantikan Empat Kades Sudah Sesuai Aturan

Jefry Daeng SH : Selaku Praktisi Hukum Asal Obi Selatan Menilai Keputusan Bupati Bassam Kasuba Melantikan Empat Kades Sudah Sesuai Aturan

Jakarta– Porosnusantara. co. id. (Jumat 17/10/2025). Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Hasan Alibassam Kasuba mengambil langkah melakukan pelantikan 4 Kepala Desa di Halsel sudah sesuai aturan dan mekanisme di dalam pemerintahan yang dipimpinnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum Muda Obi Selatan  Jefry Daeng, SH bahwa Keputusan Bupati Bassam Kasuba melantik empat Kepala Desa secara aturan sudah sesuai prosedur.

“Pelantikan empat Kepala Desa adalah hal biasa dalam sistem pemerintahan, akui atau tidak akui, terima atau tidak terima ya seperti itu nuansa berbagai kepentingan politik dalam pemerintahan. Ucap Jefry

Sambung Jefry,  Keputusan yang diambil Bupati Bassam Kasuba adalah langkah penyelamatan dan menurunkan tensi situasi dan kondisi di wilayah kepemimpinannya, sehingga hal ini bukan kesalahan administrasi. Pada intinya Bupati tetap menghormati semua aturan dan hukum yang berlaku di NKRI ini.

Ini adalah bentuk penyelamatan situasi dan kondisi di Halmahera Selatan sehingga pelantikan 4 Kepala desa telah melalui tahap kajian evaluasi dan pertimbangan hukum di jajaran biro hukum dan pemerintahan Bupati Bassam. Ucap Jefry.

lebih jauh Jefry menegaskan bahwa amar putusan PTUN tidak secara eksplisit memerintahkan pelantikan pihak penggugat. Dengan dalih itu, ia menyebut Bupati berhak menggunakan diskresi untuk melantik pihak lain.

“Bupati adalah pejabat TUN, sehingga keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan hukum,” ujar Jefry

Jika dalam situasi genting “Diskresi” bisa digunakan atau di pakai oleh Pimpinan Daerah untuk langkah penyelamatan dan efisien posisi kades diisi dimana desa yang membutuhkan agar tidak kosong jabatan. Tutupnya (Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *