Diduga Menyalahgunakan Izin Pariwisata, Dua Tempat Pijat di Tanjung Duren Bikin Resah Warga

 
 

Porosnusantara.co.id | JAKARTA BARAT – Warga di kawasan Jalan Tanjung Duren Utara 1, Jakarta Barat, mulai mengeluhkan aktivitas dua tempat pijat yang diduga menyalahgunakan izin usaha pariwisata. Dua ruko yang menjadi sorotan publik tersebut masing-masing bertuliskan “Glow inc. Men’s Massage & Relax” dan “Monggo Men’s Massage & Relax.”

Kedua tempat tersebut tampak beroperasi layaknya pusat refleksi dan pijat relaksasi untuk umum. Namun, berdasarkan informasi warga serta hasil pemantauan di lapangan, muncul dugaan kuat bahwa layanan yang diberikan tidak sesuai dengan izin resmi yang dikantongi, bahkan mengarah pada praktik “pijat plus-plus.”

 

“Kalau izin pariwisata digunakan untuk hal-hal seperti itu, jelas tidak pantas. Apalagi ini di tengah kawasan padat permukiman dan perkantoran,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (9/10/2025).

Aktivitas di dua ruko tersebut, kata warga, kerap berlangsung hingga larut malam dan didatangi tamu-tamu tertentu. Beberapa penghuni sekitar juga mengaku terganggu oleh lalu lintas kendaraan yang keluar-masuk lokasi hingga mengganggu ketertiban lingkungan.

Seorang pakar kebijakan publik dan tata kelola usaha pariwisata menjelaskan bahwa izin usaha di bidang pariwisata memiliki batasan yang jelas.

“Tempat pijat refleksi dan spa hanya boleh memberikan layanan kesehatan serta relaksasi. Bila ditemukan praktik di luar itu, pengelola bisa terjerat sanksi hukum dan izin usahanya dicabut,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, masyarakat berharap agar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan terhadap dua tempat usaha tersebut.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta turun langsung agar tidak terjadi penyalahgunaan izin yang merugikan warga dan mencoreng citra pariwisata daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Glow inc. maupun Monggo Men’s Massage & Relax belum memberikan tanggapan resmi.

Warga berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas dan cepat, demi menjaga kawasan Tanjung Duren tetap menjadi lingkungan usaha yang tertib, sehat, dan sesuai norma yang berlaku.

 
Penulis: supriadiEditor: Yna
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *