“Tanpa advokat, siapa yang menjamin hak-hak rakyat kecil saat berhadapan dengan negara? Jangan biarkan hukum hanya jadi panggung aparat dan penguasa,” ujarnya.
Pengamat hukum tata negara Universitas Indonesia, Dr. Nindyo Prabowo, S.H., LL.M., memperingatkan bahaya besar jika pemerintah dan DPR gegabah.
“Meminggirkan advokat sama saja membuka pintu unfair trial. Indonesia bisa dicap tidak memenuhi standar due process of law internasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, gagasan multi bar dalam revisi UU Advokat adalah bentuk kemunduran. “Di negara-negara maju, single bar dipertahankan demi menjaga integritas profesi. Kalau multi bar dipaksakan, standar etik akan kabur, advokat mudah dipecah belah, dan kepastian hukum runtuh,” ujarnya.
Kini, publik harus bertanya: apakah revisi UU Advokat dan RUU KUHAP benar-benar untuk memperkuat sistem hukum, atau justru proyek politik yang melemahkan oposisi dalam wajah hukum?
Sutrisno dan Fredi Moses menegaskan, ini saatnya DPR dan pemerintah berhenti bermain-main dengan masa depan keadilan. “Kalau advokat dilemahkan, jangan salahkan rakyat bila hilang kepercayaan pada hukum. Karena tanpa advokat, rakyat tidak lagi punya perisai,” pungkas Sutrisno.(AXS).






