Investigasi internal perusahaan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pembelian lahan, di antaranya: Kelengkapan administrasi yang minim, Tidak ditemukannya registrasi surat tanah di kantor kelurahan, serta apakah ini sudah melalui proses study kelayakan atau rencana bisnis,.
Zulpakar juga menyoroti bahwa menurut keterangan dari pihak kelurahan teluk merbau, tidak terdapat catatan resmi atas kepemilikan lahan tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa lahan tersebut di indikasikan ilegal dan secara hukum pembeliannya bisa dianggap batal demi hukum.
Terkait dugaan mark-up harga lahan, Zulpakar menilai harga Rp.615 juta tidak sesuai dengan kondisi fisik lahan yang berupa hutan piyai di tepi laut. Bahkan, jarak antara lokasi dan bibir pantai pun belum diketahui secara pasti karena kondisi lahan dinilai “semrawut”.
Lebih lanjut, hasil penelusuran salah satu LSM menunjukkan bahwa sebagian lahan yang dibeli ternyata masuk dalam zona hijau atau kawasan hutan, yang berarti secara hukum tidak layak untuk diperjualbelikan.
Menanggapi kasus ini, Tim Investigasi DPP TOPAN RI meminta PT. SPRH (Perseroda) untuk segera membatalkan pembelian lahan yang diduga dilakukan tanpa prosedur resmi oleh oknum Sekretaris PT SPRH (Perseroda)
TOPAN RI juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan para pihak, Menangkap pihak yang terlibat jika terbukti bersalah, Meminta pengembalian dana mark-up ke kas PT SPRH (Perseroda) , Mengembalikan status tanah yang menjadi polemik.
Zulpakar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum bersikap tegas bila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Penulis: Ahmad






