Rokan Hilir-porosnusantara.co.id ||Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) meminta agar pemerintah segera mengeksekusi perkebunan kelapa sawit seluas 300 hektare milik seorang pengusaha bernama Apeng, yang diduga berada di dalam kawasan hutan di wilayah Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Senin, (30/6/2025)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, perkebunan kelapa sawit tersebut sudah dalam tahap produksi, namun tidak memiliki izin legal dan tidak memberikan kontribusi apa pun baik kepada pemerintah maupun masyarakat sekitar.
Tim Investigasi DPP TOPAN RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Riau untuk segera turun ke lokasi dan mengambil tindakan tegas. Mereka juga menilai bahwa selama ini pihak kehutanan tidak menunjukkan progres nyata, meskipun beberapa kali telah melakukan peninjauan lapangan.
“Jangan sampai mental ketika berhadapan dengan pelaku usaha ilegal. Ini menyangkut pelanggaran terhadap kawasan hutan yang seharusnya dilindungi negara,” tegas
Tim Investigasi DPP TOPAN RI.
Lebih lanjut, DPP TOPAN RI juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Apeng, yang diduga kuat mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Tim Investigasi DPP TOPAN RI menantang aparat penegak hukum di Riau untuk menunjukkan komitmen dan keberanian dalam menegakkan hukum lingkungan, dengan segera turun tangan ke lokasi di Sungai Daun.